Jumat, 02 Oktober 2015

KRONOLOGIS KASUS ADLUN FIQRI PRAMADHANI

KRONOLOGIS KASUS ADLUN FIQRI PRAMADHANI

Kronologis juga diambil dari rekaman Pengambilan Keterangan oleh Penasehat Hukum Maharani Caroline, SH terhadap Adlun Fiqri Pramadhani, di Polres Ternate, di ruang Penyidik pada Rabu, 30 September 2015 pukul 17.41 WIT.

Dibuat Oleh : Faris Bobero

Dalam rekaman, Adlun menceritakan kronologis kejadian sebagai berikut :

Pada pagi hari, Sabtu 26 September 2015 di jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama (Depan RS Darma Ibu). Ia ditilang oleh Polisi Lalulintas Polres Ternate. Saat itu Adlun mengendarai sepeda motor Satria. Ia ditahan karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan berupa kaca spion motor.

(Adlun ditilang) Saya ditanya kelengkapan kendaran bermotor. Tidak ada kaca spion. STNK ada, tapi saat itu belum sempat bawa. Langsung saya parkir motor dengan nomor polisi DG 2216 AU, bermaksud saya ambil STNK. Saya telepon teman untuk pergi ambil STNK saya di Perumnas (di kantor AMAN Malut.)Tapi tidak tersambung.Terus saya balik lagi ke pos, saya lihat ada orang antri dalam pos.

saya langsung menyalakan henphone (maksudnya untuk merekam video. Lewat jendela pos) langsung saya tanya, kalau pelanggaran spion itu kena pasal berapa dan dendanya berapa. Terus dijawab oleh petugas yang ada dalam pos. Katanya,   dendanya Rp.250.000 sesuai dengan UU. Terus di dalam itu ada orang lagi urus-urus, saya masuk lewat pintu samping pos. Di situ, saya lihat ada percakapan antara anggota polantas dengan salah satu pelanggar lalulintas. Ada tiga orang pelanggar lalulintas di dalam. Dua orang berdiri dan yang satunya duduk sambil ditanya oleh salah satu polisi lalulintas.

Yang duduk itu yang bercakapan dengan polisi. Polisi tersebut menanyakan “bapak mau ikut sidang. Ikut sidang itu dendanya Satu Juta sesuai dengan pelanggaran” terus kalau di sini denda dalam blanko Rp.150.000.

Terus bapak itu kasih keluar uang, diletakkan di atas meja. Terus, polisi menulis di kertas warna pink (merah muda). Saya langsung matikan video. Setelah itu, saya berjalan menuju Masjid Raya Al-Munawar. Saya juga menuju ke belakang Jati Land Moll Ternate mencari teman. Rencananya mau ambil STNK. Namun saat itu tidak ada teman. Sore harinya saya kembali ke pos, tempat saya ditilang. Namun polantas sudah tidak ada.

Saya kemudian menuju ke Perumnas (di kantor AMAN Malut)Sekitar jam 10 malam di Perumnas, Saya duduk di sofa, saya mencoba mengupload video tersebut. Sambil tiduran di sofa. Karena jaringan internet lambat, saya sambil baca buku. Sekitar tengah malam, saya tidak tahu jam berapa, video tersebut sudah ter-upload di youtibe. Terus saya bagikan ke facebook, dan grup Aku Cinta Maluku Utara.

Saya lupa tulisan di video. Tapi dalam penjelasan saya di video tersebut begini saya tulis “Oknum Polisi Satlantas Polres Ternate Meminta Uang Damai (Suap)”.

(Senin siang, 28 September 2015) Waktu saya ditangkap, saya sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)  di Polres Ternate. Saat itu, ada satu anggota polisi tanya-tanya begini “kamu yang upload video”. Waktu itu saya masih takut lalu saya bilang bukan saya, tapi orang lain.

Bapak polisi langsung datang tarik saya menuju ke ruang satlantas. Di sana itu…..ada satu polisi bilang dihapus saja (video) waktu itu sudah ditonton berkisar 311.

(Upaya damai dengan salaha satu oknum polisi yang ada di video tersebut sebenarnya hampir terjadi saat itu. Hanya saja, Kapolres Ternate yang meminta agar soal unggah video tetap diproses secara hukum)  

Saat itu juga, saya mau dibawa ke Kapolres Ternate  juga. Katanya Kapolres bilang, diproses dulu. Waktu itu langsung menuju ke SPK buat laporan polisi. Terus saya dimasukkan di sel titipan.

Penangkapan terhadap Adlun Fiqri saat itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga bahkan rekan-rekan Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara. (BPH AMAN Malut). Adlun sendiri selama kuliah di Kota Ternate di Universitas Khairun, Ia tinggal di Kantor AMAN Malut juga aktif di gerakan Literasi Jalanan sebagai ketua kordinator. Ia menyediakan baca buku gratis.

Saat Adlun ditangkap, Ayahnya, Ibrahim Sigoro masih berada di Ternate. Ibrahim Sigoro sempat menghubungi Adlun sebelum pulang ke Desa Sagea, Halmahera Tengah. Namun, saat itu Adlun sudah ditangkap di Polres Ternate dan handphone-nya disita.

“Saya telpon anak saya guna mempertanyakan keberadaannya namun handphone-nya tidak diangkat. Seharusnya pihak polisi memberi kabar karena saat itu saya masih di Ternate,” kata Ibrahim Sigoro ketika bertandang ke kantor Redaksi Malut Post di Ternate pada Rabu 30 September 2015 bersama Pendamping Hukum Adlun Fiqri Pramadhani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yakni, Maharani Caroline, Yahya Mahmud, dan M Bahtiar Husni, SH. Selain itu, hadir juga PB AMAN Muhammad Arman dengan Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda.

Senin 28 September 2015 pukul 21.30 WIT, beberapa teman Adlun dari pengurus AMAN Malut, yakni Supriyadi Sudirman, Abdulrahim Jafar, dan Winda Hi Ibrahim serta beberapa teman dari Literasi Jalanan mencoba menemui Adlun namun tidak diizinkan bertemu oleh pihak kepolisian dengan dasar sudah lewat jam besuk.

Hingga Selasa 29 September 2015, pukul 11.30 WIT Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda dan Yahyah Mahmut sebagai Pendamping Hukum mendatangi Polres Ternate guna bertemu dengan Adlun Fiqri

Saat itu juga Munadi dan Yahya Mahmud diarahkan ke ruang Kasat Reskrim Polres Ternate bertemu dengan SJAMSUDDIN LOSSEN, SH. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa wartawan termasuk ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ternate Mahmud Ici (Wartawan malut Post). Dalam penyampaian  SJAMSUDDIN LOSSEN, SH selaku Kasat Reskrim Polres Ternate menegaskan, Adlun Fiqri tidak bisa ditemui karena sedang dalam pemeriksaan. Bahkan hari itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan SJAMSUDDIN sendiri mengaku dia yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah wartawan, SJAMSUDDIN LOSSEN, SH terkesan menutup-nutupi masalah ini. Soal penetapan Adlun Fiqri sebagai tersangka enggan dibeberkan secara jelas oleh Reskrim Polres Ternate. Berikut penjelasan SJAMSUDDIN LOSSEN, SH, Kasatreskrim.

SJAMSUDDIN LOSSEN, SH:“Yang jelas sudah 4 saksi kita periksa, dan semuanya mengarah ke dia (Adlun Fiqri) sebagai pelaku. Dia   juga telah mengakui jika video tersebut hasil rekamannya sendiri,”

Aksinya tidak hanya merugikan oknum, melainkan institusi Polres, sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini sudah menyangkut institusi, dan sementara kita masih melakukan pengembangan mencari tahu adanya pelaku lain sebab, ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukannya sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,” 

Bahkan, soal video tersebut, dalam penyampaian SJAMSUDDIN LOSSEN, SH. mengatakan, uang tersebut bukan suap tetapi “UANG TITIPAN TILANG” yang diserahkan oleh pengendara sepeda motor yang ditilang.

Sejumlah wartawan pun menanyakan soal pasal apa yang menjerat Adlun Fiqri namun, SJAMSUDDIN LOSSEN, SH enggan menjelaskan, Ia hanya menyampaikan bahwa, soal pasal yang menjerat Adlun itu sudah masuk dalam materi penyelidikan, bukan kewenangannya mengatakan soal itu.
Adlun :Kemarin (29 September 2015) sama tadi pagi (30 September 2015), saya diperiksa. Kemarin sempat bertemu kapolres juga. Kapolres cuma bilang “oh yang sering di belakang mall ya.Saya dipanggil lagi di kasat intelkam juga, (mereka) Cuma tanya-tanya biasa saja soal latar belakang saya.

Rabu, 30 September 2015, pukul 17.00 WIT para Pendamping Hukum Adlun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yakni Maharani Caroline, SH, M. Bahtiar Husni, SH, dan Yahyah Mahmud, S.HI. Juga ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda dan PB AMAN Muhammad Arman, beserta Ibrahim Sigoro (Ayah kandung Adlun) berkunjung ke Polres Ternate dan bertemu dengan Adlun di ruang penyidik.

Di sana, Adlun menceritakan kronologis kejadian mulai dari ia ditilang hingga proses hukum. Adlun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan tanpa didampingi pengacara maupun Pendamping Hukum.

Bahkan, Adlun menceritakan saat Ia dititip di sel tahanan, Ia mendapat kekerasan dari salah satu oknum polisi lalulintas.

            Adlun :Saya disuru pus up lalu saya ditendang dibagian rusuk menggunakan sepatu lars. Dipukul dibagian lengan hingga memar, juga dipukul dikepala bagian belakang.Setelah itu, saya ditanya oleh satlantas. Lalu satlantas tersebut menghukum oknum polisi yang memukul saya dengan cara memukul oknum tersebut.

Dalam Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp.Han / 130 / IX / 2015 / Sat Reskrim yang baru ditema oleh Ibrahim Sigoro ketika berkunjung ke Polres Ternate pada Rabu 30 September 2015, pada siang hari. Dalam Surat Perintah Penahanan tersebut,  Adlun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurut Maharani Caroline, SH, Dalam pasal tersebut, Adlun bisa dikenakan hukuman penjara di atas lima (5) tahun dan denda sebesar 1 Miliar. Anehnya, dalam proses hukum atau penyidikan, Adlun sendiri tidak didampingi pengacara. Hal ini melanggar KUHP. Selain itu, Adlun sendiri mendapat intimidasi di dalam sel oleh salah satu Oknum.

Bahkan, seharusnya, pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam video tersebut harus juga dilakukan penyidikan. Selain itu, barang bukti berupa video rekaman telah dihapus Adlun karena terkesan dipaksakan oleh pihak oknum kepolisian yang menyuruh Adlun menghapus video tersebut di social media youtube.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar