KRONOLOGIS
KASUS ADLUN FIQRI PRAMADHANI
Kronologis
juga diambil dari rekaman Pengambilan Keterangan oleh Penasehat Hukum Maharani
Caroline, SH terhadap Adlun Fiqri Pramadhani, di Polres Ternate, di ruang
Penyidik pada Rabu, 30 September 2015 pukul 17.41 WIT.
Dibuat Oleh : Faris Bobero
Dalam rekaman, Adlun
menceritakan kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada pagi hari, Sabtu
26 September 2015 di jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama (Depan RS
Darma Ibu). Ia ditilang oleh
Polisi Lalulintas Polres Ternate. Saat itu Adlun mengendarai sepeda motor
Satria. Ia ditahan karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan berupa kaca
spion motor.
(Adlun
ditilang) Saya ditanya kelengkapan kendaran bermotor. Tidak ada kaca spion. STNK
ada, tapi saat itu belum sempat bawa. Langsung saya parkir motor dengan nomor
polisi DG 2216 AU, bermaksud saya ambil STNK. Saya telepon teman untuk pergi
ambil STNK saya di Perumnas (di kantor AMAN Malut.)Tapi tidak tersambung.Terus
saya balik lagi ke pos, saya lihat ada orang antri dalam pos.
saya
langsung menyalakan henphone (maksudnya untuk merekam video. Lewat jendela pos)
langsung saya tanya, kalau pelanggaran spion itu kena pasal berapa dan dendanya
berapa. Terus dijawab oleh petugas yang ada dalam pos. Katanya, dendanya Rp.250.000 sesuai dengan UU. Terus
di dalam itu ada orang lagi urus-urus, saya masuk lewat pintu samping pos. Di situ,
saya lihat ada percakapan antara anggota polantas dengan salah satu pelanggar
lalulintas. Ada tiga orang pelanggar lalulintas di dalam. Dua orang berdiri dan
yang satunya duduk sambil ditanya oleh salah satu polisi lalulintas.
Yang
duduk itu yang bercakapan dengan polisi. Polisi tersebut menanyakan “bapak mau
ikut sidang. Ikut sidang itu dendanya Satu Juta sesuai dengan pelanggaran”
terus kalau di sini denda dalam blanko Rp.150.000.
Terus
bapak itu kasih keluar uang, diletakkan di atas meja. Terus, polisi menulis di
kertas warna pink (merah muda). Saya langsung matikan video. Setelah itu, saya
berjalan menuju Masjid Raya Al-Munawar. Saya juga menuju ke belakang Jati Land
Moll Ternate mencari teman. Rencananya mau ambil STNK. Namun saat itu tidak ada
teman. Sore harinya saya kembali ke pos, tempat saya ditilang. Namun polantas
sudah tidak ada.
Saya
kemudian menuju ke Perumnas (di kantor AMAN Malut)Sekitar jam 10 malam di Perumnas,
Saya duduk di sofa, saya mencoba mengupload video tersebut. Sambil tiduran di sofa.
Karena jaringan internet lambat, saya sambil baca buku. Sekitar tengah malam, saya
tidak tahu jam berapa, video tersebut sudah ter-upload di youtibe. Terus saya
bagikan ke facebook, dan grup Aku Cinta Maluku Utara.
Saya
lupa tulisan
di video. Tapi
dalam penjelasan saya di video tersebut begini saya tulis “Oknum Polisi
Satlantas Polres Ternate Meminta Uang Damai (Suap)”.
(Senin siang, 28 September 2015) Waktu
saya ditangkap, saya sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Polres Ternate. Saat itu, ada satu anggota polisi
tanya-tanya begini “kamu yang upload video”. Waktu itu saya masih takut lalu
saya bilang bukan saya, tapi orang lain.
Bapak
polisi langsung datang tarik saya menuju ke ruang satlantas. Di sana itu…..ada
satu polisi bilang dihapus saja (video) waktu itu sudah ditonton berkisar 311.
(Upaya damai dengan salaha satu
oknum polisi yang ada di video tersebut sebenarnya hampir terjadi saat itu. Hanya
saja, Kapolres Ternate yang meminta agar soal unggah video tetap diproses
secara hukum)
Saat
itu juga, saya mau dibawa ke Kapolres Ternate
juga. Katanya Kapolres bilang, diproses dulu. Waktu itu langsung menuju ke SPK
buat laporan polisi. Terus
saya dimasukkan di sel titipan.
Penangkapan
terhadap Adlun Fiqri saat itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga
bahkan rekan-rekan Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara-Maluku Utara. (BPH AMAN Malut). Adlun
sendiri selama kuliah di Kota Ternate di Universitas Khairun, Ia tinggal di
Kantor AMAN Malut juga aktif di gerakan Literasi Jalanan sebagai ketua
kordinator. Ia menyediakan baca buku gratis.
Saat Adlun ditangkap, Ayahnya, Ibrahim Sigoro masih
berada di Ternate. Ibrahim Sigoro sempat menghubungi Adlun sebelum pulang ke
Desa Sagea, Halmahera Tengah. Namun,
saat itu Adlun sudah ditangkap di Polres Ternate dan handphone-nya disita.
“Saya
telpon anak saya guna mempertanyakan keberadaannya namun handphone-nya tidak diangkat. Seharusnya
pihak polisi memberi kabar karena saat itu saya masih di Ternate,” kata Ibrahim
Sigoro ketika bertandang ke kantor Redaksi Malut Post di Ternate pada Rabu 30
September 2015 bersama Pendamping Hukum Adlun Fiqri Pramadhani dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yakni, Maharani Caroline, Yahya Mahmud, dan M Bahtiar Husni, SH. Selain itu, hadir juga PB AMAN Muhammad Arman dengan Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda.
Senin
28 September 2015 pukul 21.30 WIT, beberapa teman Adlun dari pengurus AMAN
Malut, yakni Supriyadi Sudirman, Abdulrahim Jafar, dan Winda Hi Ibrahim serta beberapa teman
dari Literasi Jalanan mencoba menemui Adlun namun tidak diizinkan bertemu oleh
pihak kepolisian dengan dasar sudah lewat jam besuk.
Hingga
Selasa 29 September 2015, pukul 11.30 WIT Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda dan Yahyah
Mahmut sebagai Pendamping Hukum mendatangi
Polres Ternate guna bertemu dengan Adlun
Fiqri.
Saat itu juga Munadi dan Yahya Mahmud diarahkan ke
ruang Kasat Reskrim Polres Ternate bertemu dengan SJAMSUDDIN LOSSEN, SH. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa
wartawan termasuk ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ternate Mahmud Ici (Wartawan malut Post). Dalam
penyampaian SJAMSUDDIN LOSSEN, SH selaku Kasat Reskrim Polres
Ternate menegaskan,
Adlun Fiqri tidak bisa ditemui
karena sedang dalam pemeriksaan. Bahkan hari itu juga sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Dan SJAMSUDDIN sendiri mengaku
dia yang telah
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah
wartawan, SJAMSUDDIN LOSSEN, SH terkesan
menutup-nutupi masalah ini. Soal
penetapan Adlun Fiqri sebagai tersangka enggan dibeberkan secara jelas oleh
Reskrim Polres Ternate. Berikut
penjelasan SJAMSUDDIN LOSSEN, SH, Kasatreskrim.
SJAMSUDDIN LOSSEN, SH:“Yang jelas sudah 4 saksi kita periksa, dan
semuanya mengarah ke dia (Adlun Fiqri) sebagai pelaku. Dia juga telah mengakui jika video tersebut hasil
rekamannya sendiri,”
Aksinya tidak hanya
merugikan oknum, melainkan institusi Polres, sehingga akan ditindak sesuai
hukum yang berlaku.”
“Ini sudah menyangkut institusi, dan sementara kita masih melakukan
pengembangan mencari tahu adanya pelaku lain sebab, ada kemungkinan penyebaran
video di youtube bukan dilakukannya sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih
kita dalami,”
Bahkan, soal video tersebut, dalam penyampaian SJAMSUDDIN LOSSEN, SH. mengatakan, uang tersebut
bukan suap tetapi “UANG TITIPAN TILANG” yang diserahkan oleh pengendara sepeda
motor yang ditilang.
Sejumlah wartawan pun menanyakan soal pasal apa
yang menjerat Adlun Fiqri namun, SJAMSUDDIN
LOSSEN, SH enggan menjelaskan, Ia hanya menyampaikan bahwa, soal pasal yang
menjerat Adlun itu sudah masuk
dalam materi penyelidikan, bukan kewenangannya mengatakan soal itu.
Adlun
:Kemarin (29 September 2015) sama tadi pagi (30
September 2015), saya diperiksa. Kemarin
sempat bertemu kapolres juga. Kapolres
cuma bilang “oh yang sering di belakang mall ya.”
Saya
dipanggil lagi di kasat intelkam juga, (mereka) Cuma tanya-tanya biasa saja
soal latar belakang saya.
Rabu,
30 September 2015, pukul 17.00 WIT para Pendamping Hukum Adlun dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yakni Maharani
Caroline, SH, M. Bahtiar Husni, SH, dan Yahyah Mahmud, S.HI. Juga
ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda dan
PB AMAN Muhammad Arman, beserta Ibrahim Sigoro (Ayah kandung Adlun)
berkunjung ke Polres Ternate dan bertemu dengan Adlun di ruang penyidik.
Di
sana, Adlun menceritakan kronologis kejadian mulai dari ia ditilang hingga
proses hukum. Adlun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan
tanpa didampingi pengacara maupun Pendamping Hukum.
Bahkan,
Adlun menceritakan saat Ia dititip di sel tahanan, Ia mendapat kekerasan dari
salah satu oknum polisi lalulintas.
Adlun
:Saya disuru pus up lalu saya ditendang
dibagian rusuk menggunakan sepatu lars. Dipukul dibagian lengan hingga memar,
juga dipukul dikepala bagian belakang.Setelah itu, saya ditanya oleh satlantas.
Lalu satlantas tersebut menghukum oknum polisi yang memukul saya dengan cara
memukul oknum tersebut.
Dalam
Surat Perintah Penahanan No. Pol. : Sp.Han / 130 / IX / 2015 / Sat Reskrim yang
baru ditema oleh Ibrahim Sigoro
ketika berkunjung ke Polres Ternate pada Rabu 30 September 2015, pada siang
hari. Dalam Surat Perintah Penahanan tersebut,
Adlun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut
Maharani Caroline, SH, Dalam pasal
tersebut, Adlun bisa dikenakan hukuman penjara di atas lima (5) tahun dan denda
sebesar 1 Miliar. Anehnya, dalam proses hukum atau penyidikan, Adlun sendiri
tidak didampingi pengacara. Hal ini melanggar KUHP. Selain itu, Adlun sendiri
mendapat intimidasi di dalam sel oleh salah satu Oknum.
Bahkan,
seharusnya, pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam video tersebut
harus juga dilakukan
penyidikan. Selain itu, barang bukti berupa video rekaman telah dihapus Adlun
karena terkesan dipaksakan oleh pihak oknum kepolisian yang menyuruh Adlun
menghapus video tersebut di social media youtube.